Kamis, 03 09 2026
 
Dianggap Menghambat Proses Hukum Dr Richad Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Derry |
Minggu, 08 Maret 2026 - 13:53:11 WIB 👁 1583
Foto: dok PWIFoto: Dokter Richard Lee Ditahan  — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif
TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riaueksis.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Penahanan terhadap Richard Lee bukan semata-mata karena inti kasusnya imbas laporan Doktif, melainkan karena sikapnya yang dianggap menghambat proses hukum

Richard disebut berulang kali mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia mangkir dari panggilan polisi dan terpantau melakukan siaran di akun Tiktoknya

Selain mangkir pemeriksaan, Richard juga tercatat berulang kali absen dari kewajiban lapor diri yang seharusnya dijalani secara rutin***



 












Berita Lainnya :
 
  • 75 Kepala Desa di Bengkalis Menjabat Lagi, Berikut Nama Lengkapnya
  • Cegah Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal
  • Ramah Tamah PWI Riau dan Bidhumas Polda Riau: Sinergitas Sampaikan Informasi ke Masyarakat
  • Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional
  • Wali Kota Pekanbaru Meraih Penghargaan Tribun Pekanbaru Awards 2026             
  • DPR RI Mengusulkan 13 Jenis Tindak Pidana Masuk dalam Cakupan Perampasan Aset,
  • Perkuat Keimanan dan Silaturahmi, Camat Bukit Batu Gelar Wirid Pengajian Keliling Bermasa
  • Sempena HUT Kemerdekaan RI ke-81, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama
  • Muhammad Nefos Pimpin KI Riau, Siap Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Selasa, 15 November 2022 - 20:44 WIB
    4 Jenis Pinjaman FIF Finance Beserta Kelebihannya
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved