Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
JAKARTA, Riaueksis.com – Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei kembali menjadi pengingat pentingnya kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers—termasuk media siber—merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Dalam keterangan persnya, Minggu (3/5/2026), Firdaus menyebut bahwa kebebasan tersebut telah dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers. Ini bukan sekadar aktivitas usaha, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin negara,” tegasnya.
SMSI yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber, juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Firdaus menilai, kemudahan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem pers yang sehat dan merdeka. Ia bahkan menegaskan bahwa untuk menjalankan usaha pers, cukup dengan memiliki badan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers, tanpa perlu regulasi tambahan yang berpotensi menghambat.
“Tidak perlu ada legitimasi lain yang justru menyulitkan. Undang-undang sudah jelas mengatur, dan itu harus dihormati,” ujarnya.
Sejarah mencatat, Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993, terinspirasi dari Deklarasi Windhoek tahun 1991 di Namibia yang diinisiasi oleh para jurnalis Afrika bersama UNESCO.
Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia. Firdaus pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk turut menjaga dan mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Dalam UU Pers, kemerdekaan pers ditegaskan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menciptakan keadilan, kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Firdaus.***