Selasa, 03 November 2026
 
DPR RI Mengusulkan 13 Jenis Tindak Pidana Masuk dalam Cakupan Perampasan Aset,

Derry |
Selasa, 01 September 2026 - 01:49:20 WIB 👁 629
Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan perampasan aset, mulai dari narkotika, terorisme, kejahatan kehutanan hingga perdagangan orang. (ist)
TERKAIT:
   
 

 

Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan Perampasan Aset, mulai dari narkotika, terorisme, kejahatan kehutanan hingga perdagangan orang. Foto: Istimewa

        

JAKARTA, Riaueksis. Com- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar harta hasil korupsi. Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan perampasan aset, mulai dari narkotika, terorisme, kejahatan kehutanan hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan pendalaman serta mencermati berbagai masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, penerapan perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas persamaan di muka hukum dan tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam pihak yang kritis.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman, Senin (31/8/2026).

Komisi III juga menilai penerapan perampasan aset terhadap tindak pidana selain korupsi bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah menerapkan mekanisme serupa dalam penegakan hukum.

Namun, Habiburokhman menegaskan pelaksanaan UU Perampasan Aset nantinya membutuhkan pengawasan yang kuat. Menurut dia, harus ada mekanisme untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset:

1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang

Dengan daftar tersebut, cakupan RUU Perampasan Aset berpotensi menyentuh berbagai kejahatan yang memiliki dampak ekonomi maupun sosial luas, bukan hanya perkara korupsi.

Komisi III DPR menyatakan masih mencari formula terbaik agar penerapan aturan tersebut nantinya efektif, proporsional dan berkeadilan, sekaligus mencegah kewenangan perampasan aset disalahgunakan.***

 

 






Berita Lainnya :
 
  • Terima Kunjungan Studi PWI Solok, Raja Isyam: Integritas dan Profesionalisme Harus Dijaga
  • Wako Agung Rotasi 17 Pejabat, Firman Hadi Jabat Kepala BKPSDM Pekanbaru
  • Temu Akbar dan Pengukuhan DPD IKA Faterna Unand Riau Kepri Periode 2026-2030 Berlangsung Sukses 
  • Tutup Rangkaian Hari Santri Nasional 2026, Bupati Afni: Pesantren Itu Multitalenta 
  • SF Hariyanto Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer pada CAFEO ke-44 di Bandung 
  • DPRD Riau Dorong Pemerintah Pusat Evaluasi Dana Transfer Daerah
  • Ribuan Pelari Padati Siak Run 2026, Pemkab Siak Bidik Dampak Ekonomi Pariwisata
  • Jelang HSN 2026 di Pekanbaru, PKB Tekankan Aksi Nyata untuk Korban Karhutla 
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Selasa, 15 November 2022 - 20:44 WIB
    4 Jenis Pinjaman FIF Finance Beserta Kelebihannya
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved